Panduan Lengkap Bansos 2024: Cek Penerima dan Cara Dapatkan Bantuan Sosial

- 23 Januari 2024, 19:00 WIB
Panduan Lengkap Bansos 2024: Cek Penerima dan Cara Dapatkan Bantuan Sosial
Panduan Lengkap Bansos 2024: Cek Penerima dan Cara Dapatkan Bantuan Sosial /

 

CilacapUpdate.com - Tahun 2024 menjadi momen penting bagi keluarga kurang mampu di Indonesia, karena pemerintah tetap konsisten dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban kehidupan mereka.

Bansos memiliki peran sentral dalam memberikan dukungan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Agar dapat mengetahui kelayakan sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa dan mendapatkan bantuan yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jenis KUR dan Cara Pengajuan Kredit Usaha Rakyat BRI 2024, Apakah Ada Perlakuan Khusus untuk TKI?

1. Periksa Penerima Bansos 2024

Langkah pertama adalah memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik tombol “Cari Data”.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

2. Daftar Bansos yang Dicairkan Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan beberapa program bansos yang akan disalurkan pada tahun 2024. Berikut adalah daftar bansos beserta langkah-langkah untuk mendapatkannya:

a. Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Bantuan subsidi pendidikan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • BLT PIP akan disalurkan dengan nominal antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000.
  • Periksa daftar penerima PIP untuk memastikan Anda memenuhi syarat.

b. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x