Mudah Cepat, Tanpa Jaminan! Simak Panduan Lengkap Mendapatkan KUR Beserta Syarat yang Diperlukan

- 24 Januari 2024, 13:00 WIB
Panduan Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Syaratnya/ DOK BRI
Panduan Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Syaratnya/ DOK BRI /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah menghadirkan program keringanan bunga kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada UMKMK yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.

UMKM dan Koperasi yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam dapat mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Bagaimana cara mendapatkan KUR dan apa saja syaratnya?

Suku Bunga KUR

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Simulasi KUR BRI 2024: Simak Tabel Angsuran, Plafon, Syarat, dan Panduan Pengajuan

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
  • KUR Khusus: 7% efektif per tahun.

Subsidi Bunga KUR

Untuk menurunkan suku bunga KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).

Syarat Penerima KUR

Penerima KUR meliputi:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Calon pekerja magang di luar negeri.
  • Anggota keluarga karyawan/karyawati dengan penghasilan tetap.
  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan.
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Sektor yang Dibiayai KUR

KUR mencakup sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa-jasa, pembiayaan calon TKI, dan pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

Agunan Pokok KUR

Agunan KUR terdiri atas agunan pokok, yaitu usaha atau obyek yang dibiayai, dan agunan tambahan sesuai kebijakan penyalur KUR.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x