Pencairan Uang Ganti Rugi Tol Jogja - Bawen di Magelang Tinggal Menghitung Hari, Capai Puluhan Juta Per Meter?

- 28 Mei 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.Pencairan Uang Ganti Rugi Tol Jogja - Bawen di Magelang Tinggal Menghitung Hari, Capai Puluhan Juta Per Meter? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah.Pencairan Uang Ganti Rugi Tol Jogja - Bawen di Magelang Tinggal Menghitung Hari, Capai Puluhan Juta Per Meter? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Penting untuk dicatat bahwa besaran uang ganti rugi yang diterima oleh masyarakat terdampak akan bervariasi, tergantung pada komponen pembayaran yang diberlakukan untuk setiap jenis lahan yang dimiliki.

Setiap pemilik tanah atau rumah akan dievaluasi secara individu untuk menentukan jumlah kompensasi yang layak.

Proses penentuan jadwal dan besaran uang ganti rugi ini melibatkan pihak berwenang, seperti Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka bekerja sama untuk mengkaji dan memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol ini menerima kompensasi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Perjalananmu Bakal Makin Nyaman! 6 Exit Tol Jogja - Bawen Terbaru di Kabupaten Magelang Segera Dibuka!

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penentuan jadwal dan besaran uang ganti rugi ini.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang terdampak dapat memperoleh informasi secara akurat dan tepat waktu. Komunikasi yang jelas dan terbuka akan menjadi prioritas selama proses ini berlangsung.

Komponen Ganti Rugi Tol Jogja - Bawen: Rincian Besaran dan Jadwal Pembayaran

Pembangunan jalan Tol Jogja - Bawen merupakan proyek yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam proses pembangunan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja - Bawen, Heru Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang ganti rugi (UGR) tidak hanya diberikan untuk tanah dan bangunan saja, tetapi juga melibatkan komponen nonfisik yang dimiliki oleh pemilik tanah atau bangunan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x