Warga Kabupaten Tangerang Harus Tahu! 6 Dokumen Penting untuk Proyek Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg!

- 8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Proyek Jalan Tol. Warga Kabupaten Tangerang Harus Tahu! 6 Dokumen Penting untuk Proyek Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg!/Tangkapan Layar/Freepik.com @bannafarsai
Ilustrasi Proyek Jalan Tol. Warga Kabupaten Tangerang Harus Tahu! 6 Dokumen Penting untuk Proyek Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg!/Tangkapan Layar/Freepik.com @bannafarsai /

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

6. Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti kepemilikan tanah seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat harus disiapkan oleh pemilik lahan. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan.

Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Baca Juga: Tol Pejagan-Cilacap Bakal Bikin Kawasan Industri di Wangon dan Lumbir Makin Maju, Ini Harapan Pemkab Banyumas!

Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.

Demikian ini daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah