Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan

- 2 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192
Ilustrasi Jalan Tol. Kabupaten Kebumen Terdampak Tol Jogja-Cilacap? Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan/Tangkapan Layar/Freepik.com @Nonnie192 /

CilacapUpdate.com - Pemerintah tengah berupaya untuk menghubungkan Yogyakarta hingga Cilacap dengan jalan tol yang sedang dalam tahap pembangunan.

Dalam rangka mempersiapkan proyek tol tersebut, pemilik lahan di Kabupaten Kebumen perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar dapat memperlancar proses pembangunan.

Proyek Tol Yogyakarta-Cilacap rencananya akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2023 dengan tahap pertama yaitu penyiapan proyek dan tender.

jalan tol ini nantinya akan terkoneksi dengan beberapa jalan tol lainnya seperti jalan tol Gedebage-Tasik-Cilacap, jalan tol Pejagan-Cilacap, dan jalan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo.

Proyek tol ini akan menghubungkan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Baca Juga: KEBUMEN TAJIR, 15 Kecamatan di Kabupaten Kebumen Terdampak Proyek Jalan Tol Jogja-Cilacap, Ada Desamu?

Namun, salah satu wilayah yang terdampak oleh proyek ini adalah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ada total 52 desa di 12 kecamatan yang direncanakan akan terdampak oleh proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap.

Menurut website resmi Pemerintah Kabupaten Kebumen, terdapat sekitar 57 KM jalan tol yang akan terimbas proyek tersebut.

Sebagai pemilik lahan di Kabupaten Kebumen, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Berikut adalah daftar 6 dokumen yang harus disiapkan:

1. Bukti Perolehan

Untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan, pemilik lahan di Kabupaten Kebumen yang terdampak oleh proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap harus menyediakan bukti perolehan yang sah dan sahih. Dokumen ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan.

Dalam hal ini, dokumen yang dianggap sah dan sahih antara lain akta PPAT, surat pernyataan waris, jual beli, atau hibah. Dengan memiliki salah satu dari dokumen ini, pemilik lahan dapat membuktikan bahwa tanah yang dimilikinya memang sah menjadi hak miliknya.

Hal ini akan sangat membantu proses pembangunan jalan tol Yogyakarta-Cilacap agar dapat berjalan lancar tanpa ada kendala terkait kepemilikan lahan.

Akta PPAT merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah yang berwenang. Dokumen ini berisi tentang data pemilik, data lahan, beserta pernyataan dari pemilik bahwa lahan tersebut benar-benar menjadi miliknya.

Selain itu, dokumen ini juga dilengkapi dengan tanda tangan dan materai dari pihak yang berwenang.

Sedangkan surat pernyataan waris adalah dokumen yang dikeluarkan oleh ahli waris yang sah. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik lahan merupakan ahli waris yang sah dari pemilik sebelumnya.

Dalam hal ini, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan seperti salinan akta kematian, surat kuasa, dan sebagainya.

Dokumen jual beli, seperti namanya, adalah dokumen yang berisi tentang pembelian dan penjualan lahan secara sah.

Dokumen ini harus dilengkapi dengan tanda tangan dari kedua belah pihak dan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, dokumen hibah adalah dokumen yang berisi tentang pemberian lahan secara cuma-cuma dari pemilik sebelumnya kepada penerima hibah. Dokumen ini harus disertai dengan tanda tangan dan materai dari kedua belah pihak.

Baca Juga: TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang

Dalam hal ini, pemilik lahan di Kabupaten Kebumen yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap diwajibkan untuk menyediakan salah satu dokumen tersebut untuk membuktikan legalitas kepemilikan lahan.

Dengan begitu, proses pembangunan jalan tol dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala terkait legalitas kepemilikan lahan.

2. Identitas Pihak yang Berhak

Untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan di Kabupaten Kebumen yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap, pemilik lahan harus menyediakan dokumen yang berisi informasi mengenai identitas pemilik lahan. Dokumen ini sangat penting sebagai salah satu syarat untuk memperoleh legalitas kepemilikan lahan yang sah dan sahih.

Dalam dokumen tersebut, harus terdapat informasi mengenai identitas pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum. Informasi yang harus disediakan antara lain nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap.

Hal ini bertujuan agar pihak yang berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik lahan dengan lebih mudah dan akurat.

Nama lengkap yang disediakan dalam dokumen tersebut harus sesuai dengan yang tertera dalam dokumen resmi lainnya, seperti KTP atau akta pendirian badan hukum.

Selain itu, nomor identitas yang disediakan juga harus sesuai dengan dokumen resmi yang sah, seperti nomor KTP, nomor akta pendirian badan hukum, atau nomor NPWP.

Sementara itu, alamat lengkap yang disediakan harus jelas dan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen resmi lainnya.

Hal ini penting agar pihak yang berwenang dapat menghubungi pemilik lahan dengan mudah jika diperlukan, misalnya dalam proses verifikasi identitas atau pemberian informasi terkait proyek jalan tol.

Dalam hal ini, identitas pihak yang berhak harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh pemilik lahan.

Identitas tersebut hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan verifikasi dan validasi legalitas kepemilikan lahan, serta untuk kepentingan pemberian informasi terkait proyek jalan tol Yogyakarta-Cilacap.

Dalam kesimpulannya, identitas pemilik lahan merupakan informasi penting yang harus disediakan dalam dokumen untuk memperoleh legalitas kepemilikan lahan yang sah dan sahih.

Identitas tersebut harus terdiri dari nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap yang jelas dan sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Semua informasi tersebut harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh pemilik lahan.

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat keterangan riwayat tanah adalah dokumen yang berisi catatan mengenai sejarah kepemilikan tanah dari masa ke masa.

Dokumen ini merupakan bukti penting yang harus disediakan oleh pemilik lahan untuk menunjukkan bahwa tanah yang dimilikinya adalah miliknya secara sah dan tidak terdapat konflik kepemilikan.

Surat keterangan riwayat tanah menyajikan informasi tentang sejarah kepemilikan tanah yang meliputi nama-nama pemilik sebelumnya, tanggal-tanggal peralihan kepemilikan, dan jenis dokumen peralihan kepemilikan yang digunakan pada setiap transaksi.

Baca Juga: Tembus Triliunan Rupiah, Ini Skema Pendanaan Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta

Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti peralihan kepemilikan antara lain sertifikat tanah, akta jual beli, akta waris, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

Pentingnya surat keterangan riwayat tanah terutama terletak pada kejelasan status kepemilikan tanah.

Dengan adanya dokumen ini, pemilik lahan dapat menunjukkan bahwa tanah yang dimilikinya telah melewati proses peralihan kepemilikan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dokumen ini juga dapat membantu menghindari terjadinya sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Surat keterangan riwayat tanah biasanya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat atau notaris yang memiliki kewenangan untuk membuat dokumen tersebut.

Pemilik lahan dapat memperoleh surat keterangan riwayat tanah dengan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen selesai dibuat, pemilik lahan dapat mengambilnya di kantor yang menerbitkannya.

Dalam persiapan pembangunan infrastruktur, surat keterangan riwayat tanah menjadi dokumen penting yang harus disediakan oleh pemilik lahan.

Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan dan akan membantu memudahkan proses pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur. Dengan menyediakan dokumen ini, pemilik lahan dapat memastikan bahwa proses pembebasan lahan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Surat pernyataan penguasaan fisik adalah salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak pembangunan tol Jogja-Cilacap. Dokumen ini berisi informasi tentang penguasaan fisik lahan yang dimiliki oleh pemilik, seperti bagaimana lahan tersebut dimanfaatkan, siapa yang menggunakannya, dan apa saja yang dibangun di atasnya.

Surat pernyataan ini dibutuhkan sebagai salah satu bukti bahwa pemilik lahan benar-benar menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, sehingga dapat memperoleh ganti rugi yang sesuai.

Dalam membuat surat pernyataan penguasaan fisik, pemilik lahan harus menyertakan informasi yang jelas dan akurat mengenai lahan yang dimilikinya. Beberapa informasi yang harus disebutkan antara lain adalah luas lahan, bentuk lahan, jenis tanah, serta informasi mengenai bangunan atau fasilitas yang telah dibangun di atasnya.

Selain itu, pemilik lahan juga harus mencantumkan informasi mengenai siapa yang memanfaatkan lahan tersebut, serta bagaimana lahan tersebut digunakan.

Pada umumnya, surat pernyataan penguasaan fisik dibuat oleh pemilik lahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak pengembang. Namun, pemilik lahan juga dapat membuat surat pernyataan ini sendiri dengan mencantumkan informasi yang dibutuhkan dengan jelas dan rinci.

Pastikan untuk menyertakan tanda tangan dan stempel resmi pada surat pernyataan tersebut untuk menunjukkan keabsahan dokumen tersebut.

Surat pernyataan penguasaan fisik ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan yang terdampak.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan untuk menyediakan dokumen ini secara sah dan benar. Dengan demikian, pemilik lahan dapat memperoleh ganti rugi yang sesuai dengan nilai riil dari lahan yang dimilikinya.

Ketika membuat surat pernyataan penguasaan fisik, pastikan untuk menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Hindari penggunaan bahasa yang terlalu teknis atau sulit dipahami oleh pihak pengembang, agar dokumen yang dibuat dapat disetujui dengan mudah.

Selain itu, pastikan juga untuk menyertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan agar proses pengajuan ganti rugi dapat berjalan dengan lancar.

5. Surat Pernyataan Fisik Bangunan, Tanaman, atau Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah

Untuk menjamin keabsahan dan kelegalitasan kepemilikan lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Cilacap, pemilik lahan harus menyediakan beberapa dokumen penting.

Salah satunya adalah surat pernyataan fisik yang berisi informasi mengenai bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Surat pernyataan fisik ini harus disediakan oleh pemilik lahan untuk memastikan bahwa adanya bangunan, tanaman, atau benda lain tersebut memang benar-benar ada dan berada di atas lahan yang akan terdampak pembangunan jalan tol.

Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Dokumen surat pernyataan fisik ini sangat penting karena menunjukkan adanya bukti fisik atas penggunaan lahan oleh pemiliknya. Di dalam dokumen ini, pemilik lahan harus menjelaskan secara rinci mengenai bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Informasi yang harus disediakan meliputi jenis bangunan, ukuran, jumlah, serta nilai dari bangunan tersebut.

Selain itu, pemilik lahan juga harus menyediakan informasi mengenai tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut, seperti jenis tanaman, luas lahan yang ditanami, dan nilai tanaman tersebut.

Sedangkan untuk benda lain yang berada di atas lahan, pemilik lahan harus menyediakan informasi mengenai jenis benda tersebut, jumlah, dan nilai dari benda tersebut.

Dalam mempersiapkan dokumen surat pernyataan fisik ini, pemilik lahan harus memastikan bahwa informasi yang disediakan benar-benar akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan juga sesuai dengan nilai dari bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Dengan adanya dokumen surat pernyataan fisik ini, pemilik lahan akan lebih terjamin hak-haknya dan akan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan nilai dari bangunan, tanaman, atau benda lain yang dimilikinya.

Oleh karena itu, pemilik lahan harus mempersiapkan dokumen ini secara cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penilaian besaran ganti rugi yang akan diterima.

6. Bukti Kepemilikan Tanah

Pemilik lahan harus menyiapkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan resmi seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat. Bukti kepemilikan tanah ini penting untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan secara sah dan legal.

Bukti kepemilikan tanah yang dimaksud bisa berupa eigendom, yaitu bentuk kepemilikan tanah pada masa penjajahan Belanda yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Selain itu, ada juga petok yang merupakan bukti kepemilikan tanah di bawah sistem pemerintahan Kerajaan Hindia Belanda. Selain itu, letter C atau surat ukur yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, setifikat tanah juga menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Setifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum adalah pemilik sah atas suatu tanah. Setifikat tanah harus memiliki nomor, nama pemilik, luas tanah, serta lokasi tanah yang jelas.

Baca Juga: Hore! Tahun 2023 Akan Ada 309 KM Jalan Tol Baru yang Beroperasi Sambut Tahun Baru, Simak Target PUPR!

Dokumen bukti kepemilikan tanah ini sangat penting dalam proses pembangunan jalan tol seperti Tol Jogja-Cilacap. Hal ini karena pemerintah harus memastikan bahwa tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut adalah milik sah dari pemilik tanah.

Dalam proses ganti rugi juga, dokumen bukti kepemilikan tanah ini akan menjadi acuan dalam menentukan besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan.

Oleh karena itu, pemilik lahan harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah dan lengkap sebelum menjalani proses pembangunan jalan tol.

Jika dokumen yang dimiliki kurang lengkap atau tidak sah, maka proses ganti rugi bisa terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.

Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Jogja-Cilacap.

Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.***

Editor: Siyam

Sumber: Kebumenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah