Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini

- 29 Maret 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah.Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Dengan mengatur maksimum akumulasi pagu pada setiap segmen, diharapkan dapat meminimalisir risiko kredit yang terlalu besar sehingga dapat memperkuat kondisi keuangan BRI.

Meski begitu, perlu diingat bahwa dalam mengajukan KUR BRI 2023, debitur di Provinsi Sulawesi Barat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial dari bank lain.

Selain itu, debitur di Provinsi Sulawesi Barat juga harus memperhatikan aturan baru terkait persyaratan calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat untuk program KUR, yang sekarang diubah dari "tidak sedang" menjadi "belum pernah sama sekali".

Dalam hal ini, BRI selaku penyalur KUR harus memastikan bahwa penerima KUR memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebelum memberikan pinjaman.

Sebagai salah satu bank yang dipercaya oleh masyarakat, BRI perlu menjaga kualitas kreditnya agar tetap sehat dan tidak memberikan dampak negatif pada likuiditas BRI itu sendiri.

Dengan begitu, program KUR BRI 2023 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para debitur di Provinsi Sulawesi Barat yang memang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.

Aturan gradasi KUR BRI 2022 dan 2023 mengatur tentang penghitungan batas kredit dan suku bunga yang berlaku pada calon debitur baru di Provinsi Sulawesi Barat.

Meskipun aturan ini diterapkan terutama untuk calon debitur baru di Provinsi Sulawesi Barat, namun tetap memperhitungkan batas kredit pada segmen KUR sebelumnya untuk menentukan jumlah akumulasi pagu dan kenaikan suku bunga.

Sebagai contoh, jika seorang calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat pernah menerima KUR Supermikro pada tahun 2022 dan saat ini ingin mengajukan KUR BRI 2023, maka suku bunga yang akan diterapkan sebesar 7 persen (suplesi) menjadi pinjaman kedua, meskipun berbeda segmen KUR.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x