Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini

- 29 Maret 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah.Perubahan Aturan KUR BRI 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Debitur Harus Perhatikan Hal Ini /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Hal ini menunjukkan bahwa aturan gradasi KUR BRI 2022 dan 2023 tetap mempertimbangkan riwayat kredit calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat dalam menentukan suku bunga yang berlaku.

Dalam aturan ini juga terdapat pembatasan maksimum pada jumlah akumulasi pagu KUR BRI 2023 pada masing-masing segmen KUR. Pada segmen KUR Supermikro, meskipun tidak dibatasi, namun batas maksimumnya hanya Rp10 juta.

Sedangkan pada segmen KUR Mikro sektor produksi 4P (pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan), maksimal 4 kali atau akumulasi plafon sampai Rp400 juta. Sedangkan pada segmen KUR Mikro di luar 4P, maksimal 2 kali atau akumulasi pagu maksimal Rp200 juta.

Untuk segmen KUR Kecil atau KUR ritel, batas kreditnya tetap dengan akumulasi pagu maksimal sebesar Rp500 juta.

Aturan gradasi KUR BRI 2022 dan 2023 yang baru ini menunjukkan bahwa bank memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan batas kredit dan suku bunga agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, aturan ini juga mempertimbangkan kondisi likuiditas bank dan memberikan insentif bagi calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pengajuan KUR BRI 2023.

Dengan demikian, calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dan bank juga dapat menjaga keseimbangan likuiditasnya.

Dalam aturan baru KUR BRI 2023, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat.

Pertama, bagi calon debitur di Provinsi Sulawesi Barat Supermikro tidak ada batasan lama usaha, namun usaha debitur di Provinsi Sulawesi Barat yang berusia kurang dari 6 bulan wajib mendapat pendampingan atau pelatihan dari pihak terkait dan tergabung dalam kelompok usaha serta memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x