CilacapUpdate.com - Memiliki kebutuhan finansial mendesak adalah situasi yang tak terduga. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah gadai sertifikat rumah.
Namun, bagaimana jika rumah tersebut atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Tenang, prosesnya tetap bisa dilakukan dengan beberapa langkah yang perlu dipahami.
Proses Gadai Sertifikat Rumah Warisan Orang Tua
1. Proses Turun Waris:
Langkah pertama adalah proses turun waris untuk mengubah nama sertifikat rumah dari orang tua ke ahli waris.
Hal ini bisa dilakukan melalui notaris dan biasanya membutuhkan beberapa dokumen seperti surat kematian, surat keterangan waris, dan KK & KTP seluruh ahli waris.
2. Pembuatan Surat Kuasa:
Setelah proses turun waris selesai, salah satu ahli waris yang ingin menggadaikan rumah perlu membuat surat kuasa dari ahli waris lain.
Surat kuasa ini menyatakan persetujuan mereka terhadap penggadaian rumah. Pembuatan surat kuasa juga bisa dilakukan melalui notaris.
3. Pengajuan Gadai:
Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengajukan gadai di bank atau lembaga pemberi pinjaman terpercaya.