Langkah Jitu Gadai Sertifikat Rumah Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Dokumen yang Diperlukan

- 4 Mei 2024, 18:10 WIB
Langkah Jitu Gadai Sertifikat Rumah Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Dokumen yang Diperlukan/Dok. IST
Langkah Jitu Gadai Sertifikat Rumah Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Dokumen yang Diperlukan/Dok. IST /

CilacapUpdate.com - Memiliki kebutuhan finansial mendesak adalah situasi yang tak terduga. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah gadai sertifikat rumah.

Namun, bagaimana jika rumah tersebut atas nama orang tua yang sudah meninggal?

Tenang, prosesnya tetap bisa dilakukan dengan beberapa langkah yang perlu dipahami.

Proses Gadai Sertifikat Rumah Warisan Orang Tua

1. Proses Turun Waris:

Langkah pertama adalah proses turun waris untuk mengubah nama sertifikat rumah dari orang tua ke ahli waris.

Hal ini bisa dilakukan melalui notaris dan biasanya membutuhkan beberapa dokumen seperti surat kematian, surat keterangan waris, dan KK & KTP seluruh ahli waris.

Baca Juga: Tabel Cicilan Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2024, Angsuran Mulai Rp Rp 240.000 Per Bulan Dibawah 20 Juta

2. Pembuatan Surat Kuasa:

Setelah proses turun waris selesai, salah satu ahli waris yang ingin menggadaikan rumah perlu membuat surat kuasa dari ahli waris lain.

Surat kuasa ini menyatakan persetujuan mereka terhadap penggadaian rumah. Pembuatan surat kuasa juga bisa dilakukan melalui notaris.

3. Pengajuan Gadai:

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengajukan gadai di bank atau lembaga pemberi pinjaman terpercaya.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah