Jangan Ngemplang, Kalau Tidak Mau Masuk Penjara! Ini Langkah Praktis Bayar Pajak secara Online

19 Maret 2024, 10:19 WIB
Seorang Terdakwa penggelapan pajak, divonis 2 tahun, di Pengadilan Negeri Cilacap, pada 2019 lalu. /Dok Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha dari segala skala, mulai dari Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga perusahaan besar.

Saat ini pemerintah dengan tegas menindak para wajib pajak yang tidak patuh aturan. Seperti yang terjadi di Cilacap pada 2019 lalu, di mana wajib pajak bernama Lutfi Faudzy, pemilik CV Surya Samudra dan PT Bangkit Samudra Berlian, menghadapi dakwaan karena diduga menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah besar, mencapai Rp 1.208.210.907.

Menurut laporan, Lutfi Faudzy dituduh tidak menyetorkan PPN selama periode 2014 dan 2015. Dugaan tersebut mencakup jumlah sebesar Rp 172.855.630 melalui CV Surya Samudra dan Rp 1.035.355.277 melalui PT Bangkit Samudra Berlian.

Soekesto Ariesto, Pasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap, saat itu menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.208.210.907.

Kasus ini menunjukkan dampak serius dari pelanggaran perpajakan dan pentingnya setiap wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Masih di Cilacap, terbaru Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, bersama dengan Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (18/3).

Baca Juga: Tidak Setor PPN, Terduga Penggelapan Pajak Sebanyak Rp 2,1 M di Cilacap Dijadikan Tersangka

Terduga yang dikenal dengan inisial N, merupakan seorang wajib pajak dari PT IJP. Dugaan tersebut melibatkan ketidaksetoran PPN yang telah dipungut dari bulan Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa pelanggan.

Menurut Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mengeluarkan tagihan beserta PPN kepada pelanggan. Namun, PPN yang dibayarkan oleh pelanggan tidak disetorkan ke kas negara.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memberikan tagihan dan PPN kepada pelanggan atas penyediaan jasa tenaga kerja, namun PPN yang sudah dibayarkan oleh pelanggan tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Sri Mulyono.

Kasus tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dalam setiap aspek bisnis. Tindakan hukum yang diambil menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Langkah-langkah hukum yang diambil menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan mengamankan pendapatan negara.

Keterlibatan aktif dalam membayar pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab, tetapi juga kontribusi langsung bagi pembangunan negara.

Pajak memiliki peran sentral dalam menghasilkan pendapatan negara, oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pembayaran pajak adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan negara.

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat, termasuk pajak penghasilan, pajak properti, dan pajak lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak semakin mudah dan praktis melalui metode daring atau bayar Pajak O`nline.

Hal ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran tanpa harus repot datang ke kantor pajak, karena segala urusan dapat dilakukan secara elektronik.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu cara praktis untuk membayar pajak secara online adalah melalui e-Billing pajak menggunakan kode billing atau ID billing.

Baca Juga: Penyisiran Kapal Nelayan dengan 10 ABK yang Hilang Kontak di Samudera Hindia Belum Menuai Hasil

Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan e-Billing pajak atau melakukan pembayaran pajak secara online:

  1. Kemudahan Pembayaran: Dengan memiliki ID Billing, Anda dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja secara online.
  2. Mencegah Kesalahan: Penggunaan e-Billing mengurangi risiko kesalahan pencatatan yang sering terjadi dalam pembayaran manual.
  3. Transaksi Real-Time: Data dan transaksi tersimpan secara aman di sistem DJP, menghindari risiko kehilangan data.
  4. Kemudahan DJP Online: DJP Online memudahkan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tanpa harus mengantre di kantor pajak, sehingga proses menjadi lebih efisien dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak secara online menggunakan e-Billing DJP Online:

  1. Kunjungi situs aplikasi Billing DJP SSE1 atau SSE3 di https://sse.pajak.go.id.
  2. Akses aplikasi e-Billing DJP Online untuk membuat kode billing.
  3. Dapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dan mengisi formulir yang disediakan.
  4. Buat akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/ menggunakan e-FIN dan NPWP.
  5. Setelah akun terdaftar, log masuk dan lengkapi informasi seperti email dan nomor HP.
  6. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  7. Log masuk ke akun DJP Online dan gunakan untuk melaporkan SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara Pembayaran Pajak Online menggunakan e-Billing DJP Online:

  1. Log masuk ke djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu e-Billing System dan isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
  3. Isi informasi seperti jenis pajak, masa pajak, dan jumlah setoran.
  4. Setelah pengisian selesai, simpan data.
  5. Pilih kode billing, lalu cetak kode billing tersebut.
  6. Gunakan kode billing untuk membayar pajak melalui bank, ATM, atau internet banking.

Pembayaran pajak secara online membawa manfaat yang besar, tidak hanya bagi pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri.

Dengan membayar pajak secara jujur dan tepat waktu, Anda berkontribusi pada pembangunan negara dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler