Peserta PBI JK Tetap Gratis di Tahun 2024, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru!

- 19 Maret 2024, 06:18 WIB
 Peserta PBI JK Tetap Gratis di Tahun 2024, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru!
Peserta PBI JK Tetap Gratis di Tahun 2024, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru! /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan iuran, membayar iuran bulanan merupakan kewajiban.

Menurut informasi dari sumber resmi Indonesia Baik, iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 tetap sama seperti sebelumnya.

Terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan masing-masing memiliki ketentuan iuran bulanan yang berbeda.

Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 sesuai dengan kategori peserta belum diumumkan.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 berdasarkan kategori peserta:

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Keluarga Petani di Indramayu

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):

    • Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan alias gratis karena iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Daftar peserta PBI BPJS Kesehatan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • PPU terdiri dari pekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x