Manfaatkan Foto Tak Senonoh untuk Peras Kekasih, Dua Pria di Cilacap Diringkus Polisi

- 14 Agustus 2023, 14:41 WIB
Dua tersangka kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap.
Dua tersangka kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Dua tersangka kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap.

Kedua tersangka inisial AP (29) dan EM (21) ditangkap setelah terlibat dalam penyebaran foto-foto pribadi yang tak senonoh melalui media sosial, yang kemudian berujung pada tindakan pemerasan terhadap korban.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan dua kasus tindak pidana UU ITE tersebut terjadi di dua wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Kroya dan Cilacap.

Baca Juga: Pemuda Maos, Cilacap Diringkus Polisi: Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sinte Jadi Barang Bukti

"Modus hampir sama. Jadi di Cilacap, korbannya masih sangat muda umurnya 13 tahun, sedangkan yang di Kroya, korbannya yang lebih dewasa, berumur 41 tahun," ungkap Kombes Fannky, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap, Senin 14 Agustus 2023.

Kapolresta menambahkan, kedua tersangka AP dan EM berkenalan melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Dari medsos tersebut, mereka mulai berkomunikasi dengan korban, membangun kepercayaan, hingga pada akhirnya berhasil memperdaya mereka untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar etika.

"Saking intensnya komunikasi di medsos, akhirnya kedua korban diminta foto-foto yang seronok, secara berulang kali," imbuh Fannky.

Lebih lanjut, Kombes Fannky menjelaskan, untuk EM, salah satu tersangka, diduga melakukan pemerasan berulang kali terhadap korban berusia 13 tahun.

Baca Juga: Cilacap Geger! Bayi Laki-laki dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Kursi Teras Rumah di Bantarsari

"Ketika pelaku meminta foto lagi dan tidak diberi oleh korban, karena korban mungkin merasa sudah terperdaya, akhirnya korban tidak memberikan foto itu lagi," ujar dia.

Atas penolakan korban, pelaku EM kemudian mengancam akan menyebarkan foto korban di medsos.

Pelaku kemudian melakukan tindakan pemerasan, yang dilakukan dengan berbagai cara. Tersangka EM, misalnya, mengaku melakukan pemerasan uang kepada korban sebanyak 11 kali, di mana rata-rata setiap transfer sebesar Rp500 ribu.

Setelah korban tidak mampu memberikan uang yang diminta pelaku, pelaku EM kemudian membuktikan ancamannya dengan menyebar foto-foto tidak senonoh korban melalui media sosial.

"Korban sudah dimintai uang. Pelaku (juga) mengaku sekali memeras minta uang Rp 500 ribu. Itu sudah dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban melapor orang tuanya dan kemudian orang tua melaporkan pelaku ke polisi," kata Kapolresta.

Kemudian untuk tersangka kedua, yakni AP, diduga telah merekam momen intim dengan kekasihnya yang berusia 41 tahun, dan mengancam akan menyebarluaskannya jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca Juga: Seorang Warga dan Balita di Donan Cilacap Tengah Digigit Monyet Liar, Korban Alami Luka di Kaki

Sama dengan korban dari pelaku EM, korban dari pelaku AP akhirnya juga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Keduanya kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakanmua. Kapolresta mengingatkan, kasus ini menjadi penting tentang pentingnya menjaga etika dan menghormati privasi, terutama dalam lingkungan yang semakin terhubung secara digital seperti saat ini.

"Sekali lagi, ini adalah contoh pelanggaran serius terhadap UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kombes Fannky.

Salah satu pelaku, yakni EM mengaku, awalnya hanya iseng berkomunikasi dengan korbannya. Tetapi setelah merayu secara intens, akhirnya korban mau mengirimkan foto tak senonoh yang dimintanya.

"Setelah dia mau (mengirimkan foto) saya jadi kepikiran meminta uang. Kalau tidak diberi, saya ancam (fotonya) akan saya sebar," kata dia. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah