Pemuda Maos, Cilacap Diringkus Polisi: Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sinte Jadi Barang Bukti

- 12 Agustus 2023, 10:37 WIB
seorang pemuda berinisial GTO dari Maos, Cilacap, terjaring dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu serta tembakau sinte.
seorang pemuda berinisial GTO dari Maos, Cilacap, terjaring dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu serta tembakau sinte. /Dok Humas Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com - Tindak konsumsi dan kepemilikan narkoba masih menjadi target pihak berwajib untuk menindak. Kali ini, seorang pemuda berinisial GTO Aliass A dari Maos, Cilacap, terjaring dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu serta tembakau sinte.

Humas Polresta Cilacap, menginformasikan bahwa pemuda tersebut ditangkap dan kini sedang menghadapi proses hukum karena memiliki dan mengonsumsi sabu dan tembakau sinte.

Baca Juga: Cilacap Geger! Bayi Laki-laki dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Kursi Teras Rumah di Bantarsari

Penangkapan dilakukan, usai Satuan Reserse Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat pada Kamis, 10 Agustus 2023, tentang dugaan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maos.

Bersamaan dengan datangnya informasi tersebut, Satres Narkoba telah melakukan langkah penyelidikan yang intensif. Tidak lama kemudian, pada Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 00.30 WIB, langkah polisi membuahkan hasil, di mana pemuda berinisial GTO berhasil ditangkap di sebuah lokasi di Maos.

"setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati padanya satu bungkus (plastik) klip isi sabu seberat 0,4 gram dan 1 bungkus (plastik) klip isi tembakau sinte seberat 1,66 gram," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Berkedok Petugas Pendataan Regulator Gas, Duo Pencuri di Cilacap Gasak Barang Berharga Milik Puluhan Korban

Atas perbuatannya, GTO kini dihadapkan pada jeratan hukum yang serius, di mana yang bersangkitan dijerat pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x