Berkedok Petugas Pendataan Regulator Gas, Duo Pencuri di Cilacap Gasak Barang Berharga Milik Puluhan Korban

- 9 Agustus 2023, 10:40 WIB
Dua pria berinisial Y S (25) dan J M (25), diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian dengan modus mengecoh masyarakat dengan berpura-pura menjadi pegawai pemerintah.
Dua pria berinisial Y S (25) dan J M (25), diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian dengan modus mengecoh masyarakat dengan berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. /

CilacapUpdate.com - Dua pria berinisial Y S (25) dan J M (25), diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian dengan modus mengecoh masyarakat dengan berpura-pura menjadi pegawai pemerintah.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan, para tersangka ini merancang modusnya dengan cermat, di mana awalnya mereka menyamar sebagai pegawai pemerintah dan mengklaim sedang melakukan pendataan bantuan serta perbaikan regulator gas.

Modus tersebut digunakan untuk mengelabui korbannya dan menjalankan aksinya di tempat-tempat yang rentan terhadap tindak kejahatan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Snack Yupi Terbakar di Karangpucung Cilacap, Berikut Kronologinya versi Damkar!

"Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas di dapur. Dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada di rumah seperti cincin emas, HP dan barang berharga yang dapat dimasukan ketas pelaku," ungkap Gatot.

Ternyata, dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku telah melancarkan serangkaian aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, dan Brebes. Di Kabupaten Cilacap sendiri, mereka telah mencatat 18 tempat kejadian perkara (TKP) dalam daftar hitam aksi kriminal mereka.

Namun, berkat kerja keras kepolisian dan informasi dari para korban, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap. Barang bukti berupa hasil curian serta kendaraan yang digunakan para pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Dua Hari Hilang di Perairan Nusakambangan Cilacap, 2 Nelayan Belum Juga Ditemukan

"Saat ini, kedua pelaku tengah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP," imbuh Gatot.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x