Kades Karangpucung Cilacap Resmi Tersangka, Desa Rugi Rp2,4 M dari Uang Sewa Ruko yang Tidak Disetorkan

- 26 Juli 2023, 13:14 WIB
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. /Nasrulloh/Cilacap Update

"Untuk sementara belum ada (tersangka lain)," Fannky menambahkan.

Pada perkara ini, masyarakat atau penyewa Ruko merupakan salah satu pihak yang dirugikan. Meski sudah terkumpul Rp2,3 miliar, tetapi uang tersebut tidak dilaporkan ke APBDes Karangpucung.

"Pedagang jelas dirugikan, karena meski sudah bayar, tetapi Rukonya tidak bisa digunakan saat ini. Karena untuk sementara waktu Ruko tersebut disita," tutup Kapolresta. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah