"Untuk sementara belum ada (tersangka lain)," Fannky menambahkan.
Pada perkara ini, masyarakat atau penyewa Ruko merupakan salah satu pihak yang dirugikan. Meski sudah terkumpul Rp2,3 miliar, tetapi uang tersebut tidak dilaporkan ke APBDes Karangpucung.
"Pedagang jelas dirugikan, karena meski sudah bayar, tetapi Rukonya tidak bisa digunakan saat ini. Karena untuk sementara waktu Ruko tersebut disita," tutup Kapolresta. ***