Kades Karangpucung Cilacap Resmi Tersangka, Desa Rugi Rp2,4 M dari Uang Sewa Ruko yang Tidak Disetorkan

- 26 Juli 2023, 13:14 WIB
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. /Nasrulloh/Cilacap Update

"Atas kejadian ini, dari hasil perhitungan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, desa atau negara dirugikan Rp2.467.170.000," imbuh Fannky.

Dalam penyidikannya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap telah memeriksa 48 saksi. Termasuk dari keterangan ahli Auditor Forensik, serta Ahli Keuangan Negara.

"Dari keterangan ahli dijelaskan, jika seseorang memanfaatkan tanah kas desa, harus melaporkan hasilnya di APBDes," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.50.000.000 dan maksimal Rp1 Milyar.

"Kita selalui koordinasi dengan Kejaksaan, dan tahap 2 minggu depan," Fannky menambahkan.

Fannky mengakui, lamanya proses perkara yang sudah dilaporkan sejak 2019 ini. Menurut dia ada sejumlah aspek yang membuat perkara ini lama, di antaranya banyaknya saksi yang harus diperiksa.

Baca Juga: 7 Nama Pejabat Cilacap yang Pernah Terlibat Korupsi, Rugikan Negara Mencapai Rp293 Juta, Cek Siapa Saja?

"Saksi ini kan ada 48, itu kan tidak mudah, karena waktunya beda-beda. jadi kita melakukan penyidikannya bertahap. 23 saksi pemanfaat atau penyewa Ruko, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko, 8 saksi dari Pemda Kabupaten Cilacap. Ini waktunya beda-beda, makanya ini agak terlambat," ujar Fannky.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah DHU sendirian dalam kasus penggelapan PAd ini, atau ada pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyatakan ada potensi tersangka lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah