CilacapUpdate.com - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap.
Seorang pria dengan inisial UH (28), yang merupakan penduduk Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di sebuah gudang kosong yang berlokasi di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, telah mengonfirmasi penangkapan UH setelah menerima laporan dari pihak korban.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Gatot.