Kades Karangpucung Cilacap Resmi Tersangka, Desa Rugi Rp2,4 M dari Uang Sewa Ruko yang Tidak Disetorkan

- 26 Juli 2023, 13:14 WIB
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. /Nasrulloh/Cilacap Update


CilacapUpdate.com - Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, aksi DHU dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karangpucung 2019 lalu.

Dengan dalih upaya meningkatkan PAD, saat itu yang bersangkutan menerbitkan Perdes nomor 4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko pada Pasar Desa Karangpucung, yang mana awalnya direncanakan dibangun 23 unit, tetapi kemudian faktanya dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios.

Selain itu, pembangunan pasar yang dibangun di atas tanah milik desa Karangpucung, juga tidak memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak melalui Musrenbangdes.

Baca Juga: Mantan Kades Maos, Cilacap Diduga Korupsi APBDes 2020-2021 Mencapai Rp784.923.006: Daripada Disimpan Bendahara

Sesuai Perdes Nomor 4 tahun 2019, seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes pada tahun 2019 dan 2020. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh DHU.

"Dalam perjalanannya, uang hasil sewa tidak disetorkan ke APBDes. Walaupun pembangunan tidak menggunakan uang negara, tetapi pembangunan dibangun di atas tanah desa yang dikaryakan itu harus dilaporkan. Karena itu masuk ke pendapatan desa atau penghasilan negara," kata Kapolresta pada press rilis, Rabu 26 Juli 2023.

DHU saat itu berdalih, jika desa atau negara tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios, karena sumber dana pembangunannya dari para pemanfaat atau penyewa Ruko.

Dalam perjalannya, hasil dari sewa atau penjualan 24 Ruko dan 7 kios baru tidak dilaporkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x