Ayah Bejad! Awalnya Minta Dikerokin, Malah Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali Hingga Hamil

- 2 Juni 2022, 15:44 WIB
Laki-laki berinisial S, berusia 40 tahun asal Kampung Laut Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah sering melakukan cabul kepada putri kandungnya hingga hamil.
Laki-laki berinisial S, berusia 40 tahun asal Kampung Laut Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah sering melakukan cabul kepada putri kandungnya hingga hamil. /Muhammad Nasrulloh /Cilacap Update

Atas perbuatannya, pelaku S disebut telah melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun penjara. ***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah