CilacapUpdate.com - Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan mlalui proses hukum. Seperti perkara dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta seharusnya bisa diselesaikan melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Senin 30 Mei 2022.
Bupati menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara hukum, proses yang berjalan adalah dari Kepolisian, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Namun demikian, penyelesaian penanganan perkara pidana tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Ada yang namanya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk diselesaikan secara musyawarah," kata Bupati.
"Tujuannya yaitu pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga terwujud keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat," Tatto menambahkan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cilacap berkolaborasi dengan Pemkab Cilacap untuk membentuk Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.