Ayah Bejad! Awalnya Minta Dikerokin, Malah Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali Hingga Hamil

- 2 Juni 2022, 15:44 WIB
Laki-laki berinisial S, berusia 40 tahun asal Kampung Laut Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah sering melakukan cabul kepada putri kandungnya hingga hamil.
Laki-laki berinisial S, berusia 40 tahun asal Kampung Laut Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah sering melakukan cabul kepada putri kandungnya hingga hamil. /Muhammad Nasrulloh /Cilacap Update

CilacapUpdate.com-Perilaku S, laki-laki berusia 40 tahun asal Kampung Laut Kabupaten Cilacap ini sudah keterlaluan. Bagaimana tidak, putri kandungnya-sebut saja Bunga-yang masih duduk di kelas 3 SMP menjadi objek hasrat seksualnya.

Bahkan akibat perbuatannya tersebut, putrinya tersebut sudah hamil empat bulan saat ini.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, aksi bejad S sudah dilakukan selama dua tahun terakhir, dan baru diketahui oleh istri S yang tidak lain adalah ibu dari Bunga, si korban.

Baca Juga: Percobaan Perampokan di Kebon Baru Cilacap, Pelaku Pura- pura Cari Lem dan Ancam Kasir dengan Pisau

"Pada sekira bulan Maret 2022 pelapor (istri S) mengetahui anaknya sendiri sedang disetubuhi oleh terlapor yang tidak lain adalah suami pelapor, dan ayah kandung korban di kamar rumah," kata Suryo saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis 2 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku dan korban, tersangka S sudah melangsungkan aksi bejadnya sejak tahun 2020.

"Awalnya saat itu korban diminta tolong oleh ayahnya untuk kerokin. Kemudian pelaku melakukan bujuk rayu dan mengarah ke perbuatan cabul," imbuh Suryo.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sering melakukan aksi cabulnya kepada anak kandungnya, setidaknya seminggu dilakukan dua kali.

Baca Juga: Ganjar Temukan Banyak Cacat di Pembangunan Puskesmas Jeruklegi Cilacap, Sekda Awaluddin Siap Tanggung Jawab

Aksi bejad S baru diketahui oleh istrinya pada Maret 2022, di mana saat itu pelaku diketahui sedang menyetebuhi putrinya di kamar rumah.

"Setelah diketahui oleh istrinya, pelaku sempat mengancam akan membunuh istri dan anaknya jika perbuatan cabulnya dilaporkan," ungkap Waka Polres.

Istrinya yang sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya tersebut, selain mencabuli anak kandung juga sering mabuk-mabukan, akhirnya berani melaporkan kejadian ini kepada kakaknya untuk kemudian diteruskan ke Polres Cilacap.

Kepada media, pelaku S mengaku menyesali perbuatannya. S mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali.

Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Pandemi, 400 Calon Jamaah Haji asal Cilacap Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

"Sepuluh lebih lah," kata S yang bekerja di tambak Lobster ini.

Dia mengaku alasan tega menyetubuhi putri kandungnya karena jarang mendapatkan pelayanan dari istrinya. "Kadang-kadang ga dikasih (jatah bersetubuh sama istri)," S menambahkan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna hitam, dan satu potong baju warna putih.

Sedangkan dari korban, barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju kemeja warna merah, dan satu potong celana panjang warna biru.

Baca Juga: Pencairan Penghasilan Tetap Kerap Telat di Awal Tahun, Perangkat Desa di Cilacap Ngadu ke Bupati

Atas perbuatannya, pelaku S disebut telah melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun penjara. ***

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah