Kredit Fiktif hingga Rp 524 Juta, Ketua UPK Wana Artha Wanareja Cilacap Ditetapkan Tersangka Kejari

2 Mei 2024, 17:20 WIB
Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wana Artha Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Andi Nopriyanto (rompi merah) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyelewengkan uang sebesar Rp 524.099.000./Dok Istimewa /

CilacapUpdate.com - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wana Artha Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Andi Nopriyanto (AN) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyelewengkan uang sebesar Rp 524.099.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sunarko, SH MH melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Daulay, SH MH mengatakan, tersangka AN sejak 2018 sampai dengan 2022 diduga telah melakukan kredit fiktif, yang mana seolah-olah meminjam atas nama nasabah atau kelompok dengan jumlah mencapai Rp 349.044.000.

Kemudian tersangka AN melakukan kredit atas nama kelompok yang telah melunasi pinjamannya, dan menggunakan namanya oleh tersangka untuk menambah pinjaman dengan jumlah sebesar Rp175.066.000.

"Sehingga total uang UPK yang diselewengkan yaitu sebesar Rp 524.099.000," kata Dani usai pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Cilaap, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes, Kejari Cilacap Tetapkan Kades Kesugihan Kidul sebagai Tersangka

Pada pelimpahan tersebut, JPU menerima barang bukti berupa laptop, printer dan sejumlah surat atau dokumen.

"Kepada tersangka mulai hari ini, Kamis 2 Mei 2024 telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, guna persiapan pelimpahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang," dia menambahkan.

Pada praktiknya, tersangka AN diduga melakukan peminjaman melalui atas nama kelompok masyarakat yang menurut catatan Kejari sebanyak 40 nama yang sudah lunas, dengan tidak sesuai prosedur yang diverifikasi pengurus UPK, untuk kemudian dicairkan.

"Dalam hal ini peminjam difiktifkan oleh tersangka AN, seolah oleh peminjam, kemudian uang dicairkan tetapi ke dia (tersangka), untuk kepentingan pribadinya," ujar Dani.

Kepada jaksa penyidik, tersangka AN mengaku baru melakukan kredit fiktif tersebut sejak 2018 sampai dengan 2022.

"Ada yang sudah diangsur, tetapi sejak 2020 yang bersangkutan sudah angkat tangan tidak bisa ngangsur lagi," dia menambahkan.

Atas kasus ini, Jaksa Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU N 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal 20 tahun.***

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler