CilacapUpdate.com - Para pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selain itu, mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang tandatangani Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar tanggal 5 April 2023.
Baca Juga: 11 Tersangka dengan Barang Bukti 7 Gram Sabu dan 8 Gram Ganja Diamankan Polresta Cilacap
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN, yang salah satu diantaranya melaksanakan surat edaran Ketua KPK tersebut,” tegas Yunita dalam pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023) dikutip dari laman cilacapkab.go.id.
Dalam surat edaran tersebut, Yunita menegaskan ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.