CilacapUpdate.com - Satu hari setelah mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi, pada Senin 28 Maret 2022, giliran terdakwa kasus korupsi APBDes Kesugihan Kidul, yakni Kades non aktif Ahmad Munawar menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 507.926.081, Selasa 29 Maret 2022.
Ahmad Munawar menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut melalui keluarga dan Kuasa Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap yang diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak di Kantor Kejari Cilacap.
Baca Juga: Kebakaran Hari Ini : Diduga Korsleting Listrik, Mobil Sedan di Gumilir Cilacap Utara Terbakar
Sonang menjelaskan, uang sebesar Rp 507.926.081 tersebut dititipkan ke Bidang Pembinaan dan Bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah lainnya, sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelum penitipan tersebut Kejari juga telah menyita Rp 100 juta dari terdakwa.
"Pada tahap penyidikan, penyidik juga sudah ada melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp. 100.000.000 dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," kata Kasipidsus.
Saat ini kasus korupsi di desa Kesugihan Kidul tersebut telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan bernomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 adalah sebesar Rp 607.926.081.00.