Berkas P21, Penyidik Serahkan Perkara Dugaan Korupsi APBDes Kesugihan Kidul Cilacap ke JPU

- 17 Februari 2022, 17:04 WIB
Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kesugihan Kidul dengan terdakwa Kades (non aktif) Ahmad Munawir diserahkan ke JPU secara daring Kamis 17 Februari 2022.
Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kesugihan Kidul dengan terdakwa Kades (non aktif) Ahmad Munawir diserahkan ke JPU secara daring Kamis 17 Februari 2022. /Pidsus Kejari Cilacap

CilacapUpdate.com - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan dengan terdakwa Kepala Desa (non aktif) Ahmad Munawir memasuki babak baru.

PLt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong SH menyampaikan, berkas perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 607 juta tersebut telah dinyatakan lengkap P-21 sejak Senin 14 Februari lalu.

Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap.

Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes, Kejari Cilacap Tetapkan Kades Kesugihan Kidul sebagai Tersangka

Dengan pertimbangan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang tren tinggi, penyerahan dilakukan secara virtual.

Di mana posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU dan Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap.

Pasca penyerahan ini, terdakwa kemudian dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Dengan P21 dan telah dilakukan penyerahan, Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, untuk kemudian disidangkan.

Baca Juga: Tersangka Klaim Sudah Sesuai Prosedur, AM : Saya disangkakan Karena Sistem Regulasi

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah