CilacapUpdate.com - Memiliki kendaraan pribadi memang memudahkan mobilitas. Namun, mengurus dokumennya, seperti BPKB, terkadang bisa rumit dan memakan waktu.
Tenang, artikel ini hadir untuk membantu Anda! Di sini, Anda akan menemukan panduan lengkap dan terbaru tentang cara pengambilan BPKB di Samsat, bank, dan leasing.
Persyaratan yang Diperlukan
Persyaratan pengambilan BPKB berbeda-beda di setiap tempat. Berikut adalah uraian lengkapnya:
Pengambilan BPKB di Samsat:
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotocopy KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK
- Surat kuasa pengambilan BPKB (jika diwakilkan)
- Formulir pengambilan BPKB
- Resi pembayaran BPKB
Pengambilan BPKB di Bank:
1. BCA Finance:
- KTP asli
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000
- Kwitansi pelunasan
- Surat dari kelurahan (jika alamat berbeda dengan KTP)
2. Adira Finance:
- KTP asli peminjam
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Bukti pembayaran terakhir
- Pengambilan BPKB di Leasing:
3. FIF:
- Bukti pembayaran terakhir
- KTP asli pengambil
- Fotocopy KTP pemohon kredit
- Fotocopy KTP pengambil
- Surat kuasa bermaterai
4. BAF:
- KTP asli pengambil
- KTP asli pemilik
- Surat pernyataan dari pihak ke-3
- Surat kuasa bermaterai
Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli. Bawalah uang tunai untuk pembayaran biaya pengambilan BPKB.