Tak Perlu Antri! Begini Cara Cepat Ambil BPKB di Samsat, Bank, dan Leasing, Bebas Repot dan Hemat Waktu

- 23 April 2024, 21:10 WIB
Tak Perlu Antri! Begini Cara Cepat Ambil BPKB di Samsat, Bank, dan Leasing, Bebas Repot dan Hemat Waktu/Dok. IST
Tak Perlu Antri! Begini Cara Cepat Ambil BPKB di Samsat, Bank, dan Leasing, Bebas Repot dan Hemat Waktu/Dok. IST /

CilacapUpdate.com - Memiliki kendaraan pribadi memang memudahkan mobilitas. Namun, mengurus dokumennya, seperti BPKB, terkadang bisa rumit dan memakan waktu.

Tenang, artikel ini hadir untuk membantu Anda! Di sini, Anda akan menemukan panduan lengkap dan terbaru tentang cara pengambilan BPKB di Samsat, bank, dan leasing.

Persyaratan yang Diperlukan

Persyaratan pengambilan BPKB berbeda-beda di setiap tempat. Berikut adalah uraian lengkapnya:

Pengambilan BPKB di Samsat:

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK
  • Surat kuasa pengambilan BPKB (jika diwakilkan)
  • Formulir pengambilan BPKB
  • Resi pembayaran BPKB

Baca Juga: Bantu Kebutuhan Rumah dan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya!

Pengambilan BPKB di Bank:

1. BCA Finance:

  • KTP asli
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000
  • Kwitansi pelunasan
  • Surat dari kelurahan (jika alamat berbeda dengan KTP)

2. Adira Finance:

  • KTP asli peminjam
  • Surat kuasa pengambilan BPKB
  • Bukti pembayaran terakhir
  • Pengambilan BPKB di Leasing:

3. FIF:

  • Bukti pembayaran terakhir
  • KTP asli pengambil
  • Fotocopy KTP pemohon kredit
  • Fotocopy KTP pengambil
  • Surat kuasa bermaterai

4. BAF:

  • KTP asli pengambil
  • KTP asli pemilik
  • Surat pernyataan dari pihak ke-3
  • Surat kuasa bermaterai

Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli. Bawalah uang tunai untuk pembayaran biaya pengambilan BPKB.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x