Dan haram hukumnya apabila wanita tersebut dengan sengaja meninggikan suaranya agar terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.***
Dan haram hukumnya apabila wanita tersebut dengan sengaja meninggikan suaranya agar terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.***
Editor: Siyam
Sumber: Fiqih Ala Al Madzahib