KTP Aman dari Pinjol Ilegal? Simak Cara Cek dan Langkah Tindakan Jika Disalahgunakan!

- 24 Mei 2024, 12:47 WIB
KTP Aman dari Pinjol Ilegal? Simak Cara Cek dan Langkah Tindakan Jika Disalahgunakan!./Dok IST
KTP Aman dari Pinjol Ilegal? Simak Cara Cek dan Langkah Tindakan Jika Disalahgunakan!./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Di era digital yang serba canggih ini, memperoleh pinjaman uang secara online telah menjadi sebuah kemudahan yang tak terbantahkan.

Namun, dibalik pinjaman online atau pinjol ini, terdapat ancaman nyata terkait dengan penyalahgunaan data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang seringkali dimanfaatkan untuk tujuan penipuan.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah segala informasi mengenai individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Dalam konteks pinjaman online, KTP menjadi salah satu data paling sensitif yang rentan disalahgunakan.

Dampak dari penyalahgunaan KTP ini bisa sangat merugikan, mulai dari munculnya tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan hingga penurunan skor kredit yang dapat mempersulit akses pada pinjaman masa depan.

Tidak hanya itu, nama baik seseorang pun bisa tercoreng akibat ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menggunakan KTP tanpa izin.

Mengenal Cara Mengecek KTP Terdaftar di Pinjol

Jika Anda khawatir bahwa KTP Anda mungkin telah disalahgunakan untuk tujuan pinjaman online, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk memeriksanya:

1. Melalui Situs iDeb OJK

Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah melalui situs resmi iDeb OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs idebku.ojk.go.id.
  • Pilih opsi "Pendaftaran" dan lengkapi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, dan nomor identitas.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang disediakan dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.
  • Terakhir, klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

Setelah Anda mengajukan permohonan, OJK akan memprosesnya dalam waktu satu hari kerja dan memberikan konfirmasi melalui email.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah