CilacapUpdate.com - Impian memiliki hunian sendiri kini semakin mudah diwujudkan dengan cara over kredit rumah yang memungkinkan Anda untuk tidak membayar harga jual penuh.
Sistem ini telah lama menjadi bagian dari praktik jual beli properti di Indonesia dan menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan hak dan kewajiban pembayaran kredit dari debitur awal kepada debitur baru. Dengan kata lain, pembeli baru mengambil alih sisa cicilan yang belum lunas dari pemilik rumah sebelumnya.
Proses ini biasanya melibatkan pihak bank dan notaris untuk memastikan semua berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Syarat Over Kredit Rumah
Untuk melakukan over kredit rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Berikut ini adalah rincian syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen Pengajuan Over Kredit untuk Pembeli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pembeli dan pasangan (jika sudah menikah).
- Akta Nikah: Jika sudah berkeluarga.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Kerja.
- Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
- Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
- Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi sertifikat rumah.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi akad pembiayaan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
- Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
- Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca Juga: Meminjam KUR di Dua Bank Berbeda Apa Bisa? Boleh, Asal Syarat Ini Terpenuhi!
Biaya Over Kredit Rumah