Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

- 10 November 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma /

Baca Juga: Kesunnahan Masuk WC atau Toilet Saat Buang Hajat, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Dosanya suara perempuan itu terjadi karena suara perempuan bisa mengandung atau menarik hawa nafsu lawan jenis.

Oleh sebab itu perempuan dilarang mengelurkan suaran dengan semabarangan.

Namun apakah selain suara perempuan dapat mengundang nafsu laki-laki suara perempuanjuga termasuk aurat?

Menurut Ulama Fiqih 4 Mazhab ( Fiqih 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah) dijelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.

Karena istri-istri Nabi SAW juga berbicara dengan para sahabat Beliau. Para sahabat mendengarkan hukum-hukum agama yang diajarkan oleh ibu-ibu kaum mukmin itu.

Namun demikian, mendengarkan suara wanita tetaplah haram jika dikhawatirkan bisa tergoda karenanya, sekalipun suara itu didengar ketika membaca Al-Qur'an (sumber Fiqih Ala Al Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 168).

Arti kata "tunduk" pada ayat tersebut adalah "jangan berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian laki-laki bertindak buruk atau tidak baik".

Empat Mazhab tersebut ialah Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Syafi’i

Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Pendapat inilah yang paling kuat (rajih) dan disetujui oleh jumhur ulama (kebanyakan ulama).

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fiqih Ala Al Madzahib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah