Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 4 November 2022, 14:42 WIB
Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib
Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib /Tangkapan layar Instagram/ @modefausa/

CilacapUpdate.com - Sajadah atau sujudan merupakan suatu bagian daripada tempat sholat yang perlu diperhatikan kesucian dan keberadaanya.

Karena  tempat sujud merupakan suatu bagian yang sangat fital dalam ibadah sholat, apabila tempat sujud tidak suci maka sholatnya mejadi tidak sah.

Syarat tempat yang boleh digunakan sujud ialah harus suci dan bersih juga harus menetap tidak berpindah-pindah tempat ketika digunakan untuk sholat.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Tidak sah sholatnya apabila sujud menggunakan tempat sujud yang bergerak-gerak mengikuti gerakan sholat saat digunakan walaupun itu secara tidak di sengaja.

Seperti contoh sujud awalnya menggunakan sajadah tapi karena sholatnya memakai sorban, pada saat sujud ternyata sebagian sorbannya terjatuh kelantai yakni ketempat sujud tepat di tempat jidadnya ketika sujud.

Pada saat sujud benar-benar terjadi sorban tersebut digunakan untuk sujud, dan ketika bangun dari sujud sorbannya ke angkat kembali.

Jika demikian maka sujudnya tidak sah, supaya nggak batal sujudnya maka sorban yang jatuh tersebut harus dialihkan jangan digunakan untuk sujud.

Baca Juga: Batal Nggak Sih Wudhunya Bapak dan Ibu yang Menyeboki Anaknya? Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x