Dan haram hukumnya apabila wanita dengan sengaja mengeluarkan suara dengan lemah gemulai dan manja yang nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
Wanita juga tidak diperbolehkan meninggikan suaranya ketika bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram.
Tinggi (jahr) suara wanita menurut mazhab Syafi'i adalah apabila orang yang ada di sampingnya mendengar, maka cukuplah dikatakan suara tinggi, entah yang mendengar laki-laki ataupun perempuan, entah satu orang, dua orang, tiga orang ataupun banyak orang (satu shaf).
Suara lirih / pelan (Israr) menurut mazhab Syafi'i yaitu cukup dengan menggerakkan lidah saja. Jadi, apabila kita membaca bacaan shalat dengan gerakan lidah, hal tersebut sudah termasuk Israr.
- Suara Wanita Menurut Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, suara wanita sudah dikatakan tinggi (jahr) apabila ia dapat mendengarkan suaranya sendiri ketika shalat.
Sedangkan suara wanita dikatakan lirih (israr) apabila ia membaca bacaan shalat dengan gerakan lidahnya saja.
- Suara Wanita Menurut Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, suara tinggi dalam shalat belum cukup apabila yang mendengarkan cuma satu dua orang saja. Beliau mengatakan bahwa minimal yang mendengarkan harus ada satu shaf (satu baris).
Ulama Hanafiyyah juga berpendapat bahwa suara rendah dalam shalat belum dikatakan cukup apabila ia hanya menggerakkan lidahnya saja, tetapi harus ada satu atau dua orang yang mendengarkan, atau minimal ia dapat mendengarkan suaranya sendiri.
- Suara Wanita Menurut Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali, wanita tidak di anjurkan atau tidak disunnahkan meninggikan suaranya. Tetapi boleh meninggikan suaranya apabila tidak ada laki-laki lain (tidak mahram) yang mendengarnya.