Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

- 10 November 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma /

Dan haram hukumnya apabila wanita dengan sengaja mengeluarkan suara dengan lemah gemulai dan manja yang nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

Wanita juga tidak diperbolehkan meninggikan suaranya ketika bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram.

Baca Juga: Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

Tinggi (jahr) suara wanita menurut mazhab Syafi'i adalah apabila orang yang ada di sampingnya mendengar, maka cukuplah dikatakan suara tinggi, entah yang mendengar laki-laki ataupun perempuan, entah satu orang, dua orang, tiga orang ataupun banyak orang (satu shaf).
Suara lirih / pelan (Israr) menurut mazhab Syafi'i yaitu cukup dengan menggerakkan lidah saja. Jadi, apabila kita membaca bacaan shalat dengan gerakan lidah, hal tersebut sudah termasuk Israr.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, suara wanita sudah dikatakan tinggi (jahr) apabila ia dapat mendengarkan suaranya sendiri ketika shalat.

Sedangkan suara wanita dikatakan lirih (israr) apabila ia membaca bacaan shalat dengan gerakan lidahnya saja.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, suara tinggi dalam shalat belum cukup apabila yang mendengarkan cuma satu dua orang saja. Beliau mengatakan bahwa minimal yang mendengarkan harus ada satu shaf (satu baris).

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Ulama Hanafiyyah juga berpendapat bahwa suara rendah dalam shalat belum dikatakan cukup apabila ia hanya menggerakkan lidahnya saja, tetapi harus ada satu atau dua orang yang mendengarkan, atau minimal ia dapat mendengarkan suaranya sendiri.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, wanita tidak di anjurkan atau tidak disunnahkan meninggikan suaranya. Tetapi boleh meninggikan suaranya apabila tidak ada laki-laki lain (tidak mahram) yang mendengarnya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fiqih Ala Al Madzahib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah