Dikutip CilacapUpdate.com dari kitab Ta liqul Yaqut Al Nafs hukum menyembelih dan memakan hewan yang Sedang Sekarat berikut ini;
شرط الذبيح: كونه حيوانا مأكولا ، فيه حياة مستقرة. والحياة المستقرة هي ان تكون الروح في الجسد ومعها ابصار ونطق وحركة
اختيارية .
Artinya : “Syarat dari kondisi hewan yang disembelih adalah hewan yang dapat dimakan dan memiliki kehidupan yang stabil. Kehidupan stabil ditandai dengan adanya ruh dalam tubuh hewan beserta penglihatan, suara, dan gerakan normal.”
Berdasarkan keterangan diatas, bahwasannya syarat dari halalnya menyembelih hewan adalah adanya kehidupan stabil pada hewan tersebut.
Sehingga, apabila dalam hewan itu didapatkan tanda tanda kematian, seperti hewan yang hampir mati sebab ditabrak, maka ketika disembelih hukumnya tidak sah dan hewan tersebut haram untuk dimakan.
Maka disyaratkan dalam penyembelihan itu adanya kehidupan stabil di awal penyembelihan dan jika tidak, maka tidak halal. Tetapi, jika tidak ada alasan yang menyebabkannya menjadi mati maka tidak menjadi pensyaratan.***