Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat

- 5 November 2022, 15:38 WIB
Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat
Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat /Fresher Live

Cilacap Update.com - Menyembelih hewan merupakan sebah proses pembunuhan hewan dengan cara halus dengan tujuan untuk mengkonsumsinya.

Menyembelih hewan dapat dilakukan oleh siapapun dan kapanpun namun dengan tetap memperhatikan keabsahanya.

Hewan yang boleh disembelih untuk dimakan ialah hewan yang halal dimakan dan mempunyai leher. Karena ada pengeculaian hewan boleh dikonsumsi lansung tanpa harus menyembelihnya seperti ikan dan belalang.

Baca Juga: Kesunnahan Masuk WC atau Toilet Saat Buang Hajat, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Selain hewan yang disembelih mempunyai leher juga dengan keadaan yang stabil tidak dalam keadaan sekarat.

Apakah boleh menyembelih hewan yang sedang sekarat karena tertabrak motor atau ayam yang sakit mendadak dalam keadaan sekarang untuk dikonsumsi?

Jawabanya adalah tidak boleh, atau haram hukumnya memakan ayam tersebut apabila tetap disembelihnya.

untuk dikonsumsi sehari-hari ataupun untuk acara tertentu hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

Dikutip CilacapUpdate.com dari kitab Ta liqul Yaqut Al Nafs hukum menyembelih dan memakan hewan yang Sedang Sekarat berikut ini; 

          
شرط الذبيح: كونه حيوانا مأكولا ، فيه حياة مستقرة. والحياة المستقرة هي ان تكون الروح في الجسد ومعها ابصار ونطق وحركة

اختيارية .

Artinya : “Syarat dari kondisi hewan yang disembelih adalah hewan yang dapat dimakan dan memiliki kehidupan yang stabil. Kehidupan stabil ditandai dengan adanya ruh dalam tubuh hewan beserta penglihatan, suara, dan gerakan normal.”

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Berdasarkan keterangan diatas, bahwasannya syarat dari halalnya menyembelih hewan adalah adanya kehidupan stabil pada hewan tersebut.

Sehingga, apabila dalam hewan itu didapatkan tanda tanda kematian, seperti hewan yang hampir mati sebab ditabrak, maka ketika disembelih hukumnya tidak sah dan hewan tersebut haram untuk dimakan. 

Maka disyaratkan dalam penyembelihan itu adanya kehidupan stabil di awal penyembelihan dan jika tidak, maka tidak halal. Tetapi, jika tidak ada alasan yang menyebabkannya menjadi mati maka tidak menjadi pensyaratan.***

Editor: Siyam

Sumber: Kitab Ta liqul Yaqut Al Nafs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah