Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat

- 5 November 2022, 15:38 WIB
Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat
Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat /Fresher Live

Cilacap Update.com - Menyembelih hewan merupakan sebah proses pembunuhan hewan dengan cara halus dengan tujuan untuk mengkonsumsinya.

Menyembelih hewan dapat dilakukan oleh siapapun dan kapanpun namun dengan tetap memperhatikan keabsahanya.

Hewan yang boleh disembelih untuk dimakan ialah hewan yang halal dimakan dan mempunyai leher. Karena ada pengeculaian hewan boleh dikonsumsi lansung tanpa harus menyembelihnya seperti ikan dan belalang.

Baca Juga: Kesunnahan Masuk WC atau Toilet Saat Buang Hajat, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Selain hewan yang disembelih mempunyai leher juga dengan keadaan yang stabil tidak dalam keadaan sekarat.

Apakah boleh menyembelih hewan yang sedang sekarat karena tertabrak motor atau ayam yang sakit mendadak dalam keadaan sekarang untuk dikonsumsi?

Jawabanya adalah tidak boleh, atau haram hukumnya memakan ayam tersebut apabila tetap disembelihnya.

untuk dikonsumsi sehari-hari ataupun untuk acara tertentu hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kitab Ta liqul Yaqut Al Nafs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x