Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu supaya tahan air, meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk penerangan (lampu)?”
maka Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, ia itu haram!” Kemudian Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka jual beli lemak bangkai, lalu mereka mencairkan lemak tersebut, kemudian menjualnya dan memakan harganya''.***