Cilacap Update.com - Jual beli merupakan sebuah tukar menukar barang dengan sebuah kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Jual beli dalam syariat islam sangatlah dianjurakan, karena sudah dibuktikan lansung oleh Nabi Muhammad SAW sewaktu hidupnya sebelum menjadi Rosul.
Sebagai umat nabi yang taat, mengikuti nabi dengan bekerja sebagai pedagang sangatlah baik, dan bernilai positif.
Dalam dunia berdagang tidaklah mempunyai batasan terserah mau berdagang apa saja diperbolehkan, namun dengan ketentuan barang yang dijual memiliki kemanfaatan dan tidak berupa barang najis.
Karena jual dalam syariat islam tidak diperkenankan untuk menjual atau membeli barang yang haram dan barang yang najis.
Seperti yang diterangkan dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang artinya sebagia berikut:
Yang artinya: “Dari Jabir bin Abdullah RA, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika tahun Fathu Makkah, dan Ia di Makkah:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.”
Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu supaya tahan air, meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk penerangan (lampu)?”
maka Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, ia itu haram!” Kemudian Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka jual beli lemak bangkai, lalu mereka mencairkan lemak tersebut, kemudian menjualnya dan memakan harganya''.***