Pernah Digunakan Media Dakwah oleh Wali Songo, Bagaimana Hukum Membuat Wayang Kulit Menurut Buya Yahya?

- 8 November 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: Sosok nama Kresna dalam pementasan wayang kulit Jawa.
Ilustrasi: Sosok nama Kresna dalam pementasan wayang kulit Jawa. /Tangkap layar YouTube KumbakarnoLive/

Cilacap Update.com - Wayang kulit merupakan sebuah pentas seni yang menjadi kesenian turun temurun dari nenek moyang Indonesia sebelum datangnya agama islam.

Seperti yang kita ketahui, sebelum adanya Islam wayang kulit sudah ada lebih terlebih dahulu.

Merujuk pada nilai sejarah wayang. Dahulu para Wali Songo menjadikan wayang sebagai sarana untuk berdakwah. Beberapa tokoh pewayangan juga beberapa sudah dirubah untuk menghilangkan syirik.

Kemudian sekarang dipertanyakan bagaimana hukum wayang kulit.

Baca Juga: 3 Zodiak dengan Nasib Terbaik Hari Ini Selasa, 8 November 2022, Apakah Kamu Termasuk?

Dilansir dari canal youtube Rika Agustina Andriani yang di unggah pada 15 Februari 2022, 11:20 WIB.Buya Yahya,hukum islam tentang wayang yang dikabarkan haram.

Bahwasanya“Disepakati oleh para ulama adalah Allah mengutuk orang yang membuat gambar yakni gambar yang berbentuk. Kecuali boneka untuk anak kecil,” ungkap Buya Yahya

“Sesuatu yang utuh dari yang bernyawa dalam bentuk utuh itu disebut patung. Apapun itu, seperti kucing atau binatang yang bernyawa disepakati keharamannya,” imbuh Buya Yahya melanjutkan.

Kemudian wayang itu merupakan budaya seni. Tentu pada wali terdahulu sudah merembukkan bahwa yang bersifat patung bernyawa adalah haram.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x