Hukum Mengkonsumsi Ikan yang Kotorannya Belum di Buang, Berikut Penjelasannya Dalam kitab Fathul Muin

- 20 September 2022, 12:23 WIB
Hukum Mengkonsumsi Ikan yang Kotorannya Belum di Buang, Berikut Penjelasannya Dalam kitab Fathul Muin
Hukum Mengkonsumsi Ikan yang Kotorannya Belum di Buang, Berikut Penjelasannya Dalam kitab Fathul Muin /Kolase dari Tokopedia/

Cilacapupdate.com - Ikan adalah salah satu dari dua jenis hewan ciptaan Alloh SWT yang bangkainya tetap suci dan halal untuk memakanya.

Hewan yang bangkainya halal dan tetap suci ialah ikan dan belalang. Padahal segala jenis binatang apabila sudah menjadi bangkai (mati bukan karena disembelih yang menyebut nama Alloh SWT) maka hukumnya haram untuk dimakan dan najis apabila menyentuhnya.

Dengan memiliki perbedaan hukum atau kekhususan tersendiri, ikan banyak sekali menjadi sember gizi yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga: Batalnya Orang yang Berpuasa, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab kasifatussaja

Baca Juga: Syarat - syarat Wakaf, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Selain itu keberadaan ikan juga sangat banyak dan mudah untuk menangkap serta membudidayakanya dibandingkan dengan jenis hewan lainya.

Ikan dikonsumsi tidak hanya dalam bentuk glondongan tetapi juga bisa dengan tidak glondongan, banyak sekali masakan yang bersumber dari ikan atau daging ikan, seperti baso ikan, kerupuk ikan, sambal ikan, rica-rica, sarden, terasi, gesek atau ikan asin dan lain sebagainya.

Bagi pecinta makanan ikan akan mengolah atau memasak ikan yang sesuai seleranya. Karena setiap orang dan setiap daerah memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri dalam memasak ikan. Namun dari kesemuanya jenis masakan ikan, tentu enak dimakan dan mengandung banyak gizi dan sangat dianjurkan oleh dokter untuk mengkonsumsinya.

Orang yang berkeinginan mengonsumsi ikan sangatlah diapresiasi karena selain banyak kandungan gizi yang terdapat pada ikan, juga dapat membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang yang kaya akan sumber air laut yang banyak ikanya, tentunya orang Indonesia harus mencintai ikan dan sering mengkonsumsi ikan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah