Syarat - syarat Wakaf, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

- 5 Agustus 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi Wakaf, Syarat - syarat Wakaf, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi Wakaf, Syarat - syarat Wakaf, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib /Pixabay/ahmadi19

CilacapUpdate.com - Wakaf merupakan suatu akad pemberian yang jaiz (diperbolehkan) dan siapapun yang mampu boleh bersedekah dengan orang dengan akad wakaf.

Dalam Kitab Fathul Qorib Karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsudin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim As Syafi'i, syarat-syarat untuk akad wakaf tersebut dapat sah ialah harus memenuhi setidaknya 3 (tiga) unsur:

  1. Barang yang akan diwakafkan adalah barang yang mempunyai manfaaat atau dapat diambil manfaatnya serta keadaanya dapat bertahan lama seperti; tanah, uang yang banyak, emas yang banyak. Tidak boleh wakaf barang yang manfaatnya cuma sedikit atau seketika seperti permainan, alat dapur dan sebagaianya, tidak boleh juga wakaf berupa barang yang bentuk cepat rusak seperti, jajanan, atau minuman, minyak wangi dan lain sebagainya.
  2. Wakaf atas dasar maujud.

Baca Juga: Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Orang yang wakaf dan orang yang menerima wakaf jelas, karena dalam wakaf ada serah terima barang yang diwakafkan.

Contoh; Ahmad ingin wakaf kepada kepada anaknya si A, sedangkan anaknya si A belum lahir, maka wakaf ini tidak diperbolehkan atau tidak sah.

  1. Wakaf tidak berupa barang maksiat atau untuk keperluan maksiat.

Tidak boleh mewakafkan tanah untuk mendirikan gereja dan lain sebagainya.

Dalam berwakaf juga tidak boleh ditentukan dengan waktu contoh aku mewakafkan tanah 1 ha dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqomah Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah