Macam - macam Jual Beli dan Hukumnya, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

- 5 Agustus 2022, 23:39 WIB
Macam - macam Jual Beli dan Hukumnya, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib
Macam - macam Jual Beli dan Hukumnya, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib / Pixabay

CilacapUpdate.com - Jual beli merupakan penukaran barang dengan mata uang dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan sesuai dengan syara.

Jual beli dengan kata lain menyerahkan barangnya untuk ditukar dengan uang, jual beli selain diambil barangnya juga diambil kemanfaatan dari barang tersebut.

Dalam jual beli harus ada suatu perundingan yang menentukan suatu kesepakatan yang akan dilakukan besama oleh penjual dan pembeli, dimana si penjual memnyerahkan barangnya dan si pembeli membayar dan menerima barangnya.

Baca Juga: Hukum Ghosob Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Hukum Meminjam dan Meminjamkan Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Tidak boleh salah satunya mengingkari terhadap hasil perundingan tersebut. Dalam jual beli banyak sekali jenis-jenisnya ada yang dilarang dan juga ada yang diperbolehkan.

Dalam Kitab Fathul Qorib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I membagi jenis-jenis jual beli berdasarkan boleh dan tidak bolehnya menjadi 3 (tiga) jenis:

Pertama : Jual beli sesuatu yang dapat dilihat, yakni barangnya ada ditempat, pembeli bisa langsung menyaksikan dan memagangnya maka jual beli ini hukumnya diperbolehakan.

Dengan sayarat barang yang dijual suci, bendanya dapat diambil kemanfaatanya sesuai yang dimaksud, dan bendanya juga dapat diserahkan oleh penjual kepada pembeli karena itu dalam jual beli harus ada ijab qobul.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah