Lima Orang yang Dilarang Menerima Zakat, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib Al Mujiib

- 20 September 2022, 12:51 WIB
Ilutrasi Lima Orang yang Dilarang Menerima Zakat, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib Al Mujiib
Ilutrasi Lima Orang yang Dilarang Menerima Zakat, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib Al Mujiib //Bazznas

CilacapUpdate.com - Zakat merupakan pemberian sebagian harta kepada orang yang berhak menerima dengan tujuan untuk membersihkan harta tersebut kerena setiap harta yang dimiliki oleh orang terdapat hak untuk orang lain.

Mengelurkan zakat bagi setiap muslim pada setiap hartanya adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Apabila meninggalkanya maka mendapat suatu dosa dan siksaaan kelak diakhirat dan apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan dan kemudahan didunia maupun akhirat.

Harta benda yang wajib untuk dizakati yang dimiliki oleh setiap muslim yang budiman ialah; emas, perak, buah-buahan, makanan pokok, hewan ternak, harta dagangan dan lain sebaginya.

Baca Juga: Syarat - syarat Wakaf, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam - macam Jual Beli dan Hukumnya, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Bagi orang yang mempunyai salah satu barang tersebut atau mempunya semuanyai untuk bisa mulai mencatat pengluaran, pemasukan atau keuntungan guna untuk mengetahui jumlah kewajiban dalam mengeluarkan zakat harta tersebut. Karena apabila zakat yang dikeluarkan kurang dari pada yang diwajibkan maka akan tetap berdosa.

Orang yang berkewajiban zakat ialah apabila harta benda yang dimilikinya sudah sampai pada satu nisob dan orang yang memilikinya sudah mencapai satu tahun.

Pemberian zakat boleh dilakukan oleh diri sendiri dan juga boleh melalui orang lain atau dititipkan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima zakat ialah seperti orang fakir, miskin, musafir yang kehabisan bekal, dan orang yang mempunyai hutang banyak yang tidak bisa membayar hutangnya dan lain sebagainya.

Namun dalam kehidupan dimasyarakat tidak semua fakir miskin, orang yang mempunyai hutang banyak, dan orang musafir dan fisabilillah berhak menerima zakat, karena terdapat juga orang yang diharamkan untuk menerima zakat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x