Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Kain Sutra, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

- 4 Agustus 2022, 07:25 WIB
Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Kain Sutra, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib//Olah foto kolase Instagram thumbnail Twitter DailyMail
Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Kain Sutra, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib//Olah foto kolase Instagram thumbnail Twitter DailyMail /

Orang sekaya apapun dalam Islam, apabila laki-laki tetap dilarang menggunakan sesuatu yang terbuat dari sutra dan emas.

Larangan ini bisa dibebasakan untuk seorang perempuan, dibolehkan juga seorang laki-laki memakai baju terbuat dari sutra, memakai prabotan emas atau perhiasan emas apabila dalam kedaan mendesak atau sutra dan emas tersebut di campur dengan bahan lainnya.

Baca Juga: Perbedaan Orang Berilmu dan Orang Bodoh, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Waroqot Karya Imam Haromain

Baca Juga: Syarat - syarat Memerintah dan Syarat Melarang Dalam Syariat Islam, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Waroqot

Dimana jumlah sutra dan emas tersebut tidak lebih banyak dari bahan yang dijadikan sebagai campuran maksimal 50% (lima puluh persen).

Adapun membeli atau memberi suatu yang terbuat dari sutra atau emas diperbolehkanya perhiasan apalagi untuk seorang perempuan, yang sangat dianjurkan memakai sebuah perhiasan.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah