Orang sekaya apapun dalam Islam, apabila laki-laki tetap dilarang menggunakan sesuatu yang terbuat dari sutra dan emas.
Larangan ini bisa dibebasakan untuk seorang perempuan, dibolehkan juga seorang laki-laki memakai baju terbuat dari sutra, memakai prabotan emas atau perhiasan emas apabila dalam kedaan mendesak atau sutra dan emas tersebut di campur dengan bahan lainnya.
Dimana jumlah sutra dan emas tersebut tidak lebih banyak dari bahan yang dijadikan sebagai campuran maksimal 50% (lima puluh persen).
Adapun membeli atau memberi suatu yang terbuat dari sutra atau emas diperbolehkanya perhiasan apalagi untuk seorang perempuan, yang sangat dianjurkan memakai sebuah perhiasan.***