CilacapUpdate.com - Memeriahkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 agustus adalah hari-hari yang sangat ditunggu, dimana hari tersebut merupakan hari gembira untuk bangsa Indonesia yang akan selalu dikenangnya.
Dari Sabang sampai Merauke semua ikut serta dalam merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia. Perayaan tersebut dari berbagai daerah mempunyai cara yang berbeda-beda.
Ada yang mengadakan berdo’a bersama di malam hari, ada yang upacara bersama di pagi harinya dan ada juga yang mengadakan lomba-lomba dan adapula yang mengadakan karnaval atau arak-arakan keliling desa dan lain sebagainya.
Perlombaan dari kalangan anak-anak, orang dewasa, bapak-bapak atau ibu-ibu semua diadakan dan semua kalangan ikut berpartisipasi dan sangat antusias, saking antusiasnya semua masayarakat dalam melaksankan lomba-lomba dilakukan bersama, baik dari persiapan, acara hingga penutupan dilakukan bersama.
Namun sebenarnya apa hukum mengadakan lomba-lomba, apa diperbolehkan?
As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I menerangkan dengan rinci di dalam kitabnya Fathul Qorib, bahwasanya mengadakan lomba-lomba untuk merayakan hari kemerdekaan adalah boleh dan sangat di perbolehkan.
‘’ Dan sahlah berlomba-lomba atas binatang yang untuk berkendara’’ artinya semua jenis hewan yang bisa dujadikan untuk transportasi untuk balapan lari seperti kuda, unta, sapid an lain sebagainya.