Sesuatu Yang Masuk Ke Anggota Tubuh Tapi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja

- 3 Agustus 2022, 19:53 WIB
Sesuatu Yang Masuk Ke Anggota Tubuh Tapi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja
Sesuatu Yang Masuk Ke Anggota Tubuh Tapi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja /Pixabay/ambroo

CilacapUpdate.com - Orang yang dalam berpuasa harus selalu menjaga dari sesuatu dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum dan lain sebagainya.

Harus menjaga lubang-lubang yang ada di dalam tubuh supaya tidak kemasukan sesuatu seperti kemasukan barang atau kemasukan air, karena hal tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa.

Namun tidak semua sesuatu yang masuk kedalam tubuh dapat membatalakan puasa, seperti yang dijelaskan oleh As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi di dalam kitabnya, yakni Kitab Kasifatussaja.

Baca Juga: Perbedaan Orang Berilmu dan Orang Bodoh, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Waroqot Karya Imam Haromain

Baca Juga: Syarat - syarat Memerintah dan Syarat Melarang Dalam Syariat Islam, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Waroqot

Penjelasan tersebut menerangkan bahwa ada 7 (tujuh) jenis benda yang masuk kedalam tubuh namun tidak membatalkan puasa, ketujuh tersebut ialah;

  1. Barang apapun yang masuk dalam tubuh dengan keadaan lupa. Baik berupa air atau minuman, makanan atau sebab berhubungan intim, apabila hal itu terjadi dan dalam keadaan lupa atau ingat setelah selesai melakukan maka puasanya tidak batal.
  2. Bodoh atau tidak tahu. Orang yang tidak mengetahui bahwa memasukan sesautu kedalam tubuh kita dapat menyebabkan batalnya puasa maka tidak batal puasanya.
  3. Yang dimaksud dipaksa ialah dipaksa oleh orang lain denag diancam sesuatu bukan karena dipaksa dengan keadaan yang karena kecapean haus atau lapar.
  4. Sesuatu yang terbawa oleh ludah yang ditelanya dan tidak bisa diludahkan atau dibuang, karena udzur atau sulit maka hukumya tidak apa-apa atau tidak membatalkan puasa.
  5. Barang yang masuk kedalam lubang badan berupa debu baik debu yang dijalan atau disekitar rumah yang terhisap oleh hidung atau masuk saat mulut kebuka.
  6. Barang yang masuk berupa debu tepung atau yang sejenisnya, baik yang masuk lewat hidung atau mulut sebab seorang penjual tepung ketika membungkusnya atau pekerja pembuat tepung.
  7. Barang yang masuk berupa hewan yang bisa terbang terus lansung masuk ke kubang hidung atau mulut seperti lalat atau semut atau hewan kecil lainya.

Baca Juga: Hukum Menghidupkan Bumi Mati, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Memberi Makan Hewan Peliharaan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Alloh mengetahui terhadap yang benar. Kami memohon kepada alloh yang maha pemurah dengan kemuliaan nabi-Nya yang baik ahlaknya, semoga ia mengeluarkanku dari dunia ini dalam keadaan muslim, kedua orang tuaku, sahabat-sahabatku, dan orang-orang yang senasib denganku, semoga mengampuniku dan mereka, dari semua dosa besar dan dosa kecil.***

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x