Hukum Patungan Beli Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 17 Juni 2022, 12:30 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin.
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV


CilacapUpdate.com - Semua umat Islam di seluruh dunia harus bergembira karena mereka akan segera merayakan Idul Adha tahun ini.

Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.

Tak terkecuali para siswa dan siswi sekolah, mereka sering memberanikan diri membeli ternak untuk kurban dan membagikannya kepada tetangga.

Namun, bagaimana hukumnya berqurban dari uang hasil patungan, sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Mei 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Dapat Merusak Kerukunan, Jangan Sentimental Terhadap Perbedaan Agama, Begini Pendapat Cak Nun MH Aninun Najib

"Sekolah yang anak-anak dipungut atau diimbau untuk bisa mengumpulkan uang, maka itu bukan disebut sebagai qurban tapi patungan untuk menyembelih kambing," ucap Buya Yahya.

Meski hewan yang dibeli dari usaha patungan tidak bisa disebut qurban, Buya Yahya tidak melarang karena tetap mendapatkan pahala.

"Dapat pahala di hadapan Allah, gak ada masalah, jangan dilarang dong!," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menghibau agar jangan sampai melarang usaha patungan membeli hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Baca Sholawat Ini Untuk Mudah Dapatkan Pasangan Hidup, Selebihnya Diserahkan pada Alloh Kata Gus Baha

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah