Beredar Foto Jokowi dan Sri Mulyani Bahas THR dan Gaji Ke-13, Menkeu : Didahulukan Orang Pikun dan Cerewet

- 20 April 2022, 10:36 WIB
Tangkap Layar Instagram/@smindrawati
Tangkap Layar Instagram/@smindrawati /

2. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan

kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," kata Sri Mulyani.

3. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Baca Juga: Meme Sindir Jokowi dan Sri Mulyani Terkait THR dan Gaji Ke-13, Menkeu : Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka

Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya juga mengucapkan terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," kata Sri Mulyani.

"Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah