Mereka juga berhak atas tunjangan lain dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan kesejahteraan, kinerja, kesehatan, hari raya, pensiun, dan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa.
Kades kemungkinan akan mendapatkan pendapatan tetap dengan masa jabatan selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melaksanakan program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.***