Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!

- 30 Januari 2024, 13:24 WIB
Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!/Dok
Simak Detailnya! Peraturan Terkait Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditetapkan, Cari Tahu Berapa Besarannya!/Dok /


CilacapUpdate.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Gaji PNS ditetapkan naik sejak 1 Januari 2024, namun kenaikan gaji Januari dibayarkan dengan mekanisme rapel ketika PP sudah terbit.

PP nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS resmi diterbitkan oleh pemerintah, sehingga gaji Februari 2024 akan dibayarkan bersama dengan kenaikan gaji Januari 2024.

Dengan diterbitkannya PP nomor 5 tahun 2024, maka PP nomor 15 tahun 2019 resmi dicabut.

Berapakah nominal gaji PNS yang dibayarkan bulan Februari?

Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 dengan kabar gembira.

Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan peningkatan sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.  Simak informasi selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Simak Panduan KUR 2024: Jenis, Pengertian, dan Langkah Pengajuan yang Perlu Dipahami

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024:

    • Menyampaikan pengumuman resmi Presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
  1. Kabar Gembira untuk ASN TNI dan Polri:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x