Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024: Cair 1 Februari, 8 Persen untuk PNS, 12 Persen untuk Pensiunan

- 26 Januari 2024, 17:15 WIB
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024: Cair 1 Februari, 8 Persen untuk PNS, 12 Persen untuk Pensiunan/Dok. Freepik
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024: Cair 1 Februari, 8 Persen untuk PNS, 12 Persen untuk Pensiunan/Dok. Freepik /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024.

Kenaikan gaji tersebut sebesar 8% untuk PNS dan 12% untuk pensiunan.

Rencana kenaikan gaji ini disambut baik oleh para PNS dan pensiunan. Pasalnya, kenaikan gaji ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024:

Tanggal pencairan

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan cair pada tanggal 1 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Besaran kenaikan gaji

Berikut adalah besaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024:

PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.797.000 menjadi Rp2.024.400

Golongan Ib: Rp2.022.000 menjadi Rp2.267.200

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x