Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!

- 17 Agustus 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com /

Golongan IVe: Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200

Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Banda Aceh Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 ini, besaran gaji pokok PNS telah diatur dengan rinci, dan hal ini menjadi acuan penting dalam perhitungan tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap PNS.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif secara finansial bagi para PNS, tetapi juga dapat mendorong semangat kerja dan pengabdian yang lebih tinggi.

Para PNS dapat merasa dihargai atas kontribusi mereka dalam membangun negara dan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa para PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Semangat kerja yang tinggi dari para PNS ini tentu akan berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada para PNS merupakan langkah yang positif dan inspiratif.

Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Subulussalam Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah